Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2015

Dana Pensiun

PSAK yang mengatur Dana Pensiun adalah PSAK 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun. Apa itu Dana Pensiun? Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola program pensiun dengan maksud untuk memberikan manfaat dan atau kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan. Ada 2 macam Dana Pensiun, yaitu: 1.   Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) 2.   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang/ badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan "Program Pensiun Manfaat Pasti" atau "Program Pensiun Iuran Pasti". Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank/ perusahaan asuransi jiwa. Dalam DPLK bisa membuat DPPK juga tetapi hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Jenis Program Dana Pensiun: Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), biasa

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan . Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya. Aset Keuangan Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk: 1.        kas, 2.        instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, 3.        hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mun