Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2018

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES

Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Beban Pajak Penghasilan terdiri atas : Beban Pajak Kini Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan. PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini