PSAK yang mengatur Dana Pensiun adalah PSAK 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun. Apa itu Dana Pensiun? Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola program pensiun dengan maksud untuk memberikan manfaat dan atau kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan. Ada 2 macam Dana Pensiun, yaitu: 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang/ badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan "Program Pensiun Manfaat Pasti" atau "Program Pensiun Iuran Pasti". Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank/ perusahaan asuransi jiwa. Dalam DPLK bisa membuat DPPK juga tetapi hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. Jenis Program Dana Pensiun: Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), biasa...
Belajar Akuntansi, Audit dan Perpajakan itu menyenangkan. Tidak ada yang sulit jika kita mau belajar dan membaca untuk menambah Ilmu Pengetahuan. "You can do it if you try"