Dalam menyusun Laporan Keuangan perusahaan ada 2 Dasar yang
biasa di gunakan, yaitu:
1. Akrual basis
2. Kas Basis
Akrual Basis
Dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan mengatur
juga mengenai pencatatan akuntansi dimana dalam PSAK 1 ini mengatur bahwa
setiap perusahaan wajib menggunakan Accrual Basis. Dimana PSAK 1 paragraf 25
berbunyi: Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan
arus kas.
Apa itu Dasar Akrual?
Dasar Akrual adalah basis akuntansi dimana setiap transaksi
yang terjadi kita harus mencatatnya, atau kita dapat mengetahui besarnya biaya
yang akan keluar dan kita telah merasakan manfaat atas biaya tersebut
(kemungkinan adanya arus kas keluar atau masuk di masa yang akan datang).
Contoh sederhana:
Biaya Listrik bulanan, dimana kita telah memakai listrik untuk
bulan Januari dan kita pasti akan menerima tagihan listrik dan akan membayar
biaya listrik tersebut pada bulan berikutnya (bulan Februari). Dimana pada akhir
bulan Januari kita sudah harus mencatat dan mengakui biaya listrik yang telah
kita gunakan, walaupun kita belum membayarnya. Itulah yang disebut dengan Dasar Akrual.
Kas Basis
Dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan tidak
mengatur mengenai kas basis dalam penyusunan laporan keuangannya. Kas Basis
adalah basis akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Kas Basis memang Tidak di atur dalam PSAK 1 tetapi dalam
perpajakan menganjurkan dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan
Dasar Kas , yang mana diatur dalam UU KUP Pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa pembukuan diselenggarakan berdasarkan
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Oleh sebab
itu, pada akhir tahun pada saat perhitungan pajak badan (Pph 28/29) akan timbul
rekonsiliasi Pajak (Komersial vs Fiskal) atas adanya perbedaan waktu.
terima kasih.. sangat berguna info nya
ReplyDelete