Skip to main content

Akrual Basis Vs Kas Basis


Dalam menyusun Laporan Keuangan perusahaan ada 2 Dasar yang biasa di gunakan, yaitu:
1.       Akrual basis
2.       Kas Basis

Akrual Basis
Dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan mengatur juga mengenai pencatatan akuntansi dimana dalam PSAK 1 ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menggunakan Accrual Basis. Dimana PSAK 1 paragraf 25 berbunyi: Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.

Apa itu Dasar Akrual?
Dasar Akrual adalah basis akuntansi dimana setiap transaksi yang terjadi kita harus mencatatnya, atau kita dapat mengetahui besarnya biaya yang akan keluar dan kita telah merasakan manfaat atas biaya tersebut (kemungkinan adanya arus kas keluar atau masuk di masa yang akan datang).

Contoh sederhana:
Biaya Listrik bulanan, dimana kita telah memakai listrik untuk bulan Januari dan kita pasti akan menerima tagihan listrik dan akan membayar biaya listrik tersebut pada bulan berikutnya (bulan Februari). Dimana pada akhir bulan Januari kita sudah harus mencatat dan mengakui biaya listrik yang telah kita gunakan, walaupun kita belum membayarnya. Itulah yang disebut dengan Dasar Akrual.

Kas Basis
Dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur mengenai kas basis dalam penyusunan laporan keuangannya. Kas Basis adalah basis akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Kas Basis memang Tidak di atur dalam PSAK 1 tetapi dalam perpajakan menganjurkan dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan Dasar Kas , yang mana diatur dalam UU KUP Pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Oleh sebab itu, pada akhir tahun pada saat perhitungan pajak badan (Pph 28/29) akan timbul rekonsiliasi Pajak (Komersial vs Fiskal) atas adanya perbedaan waktu.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap) Temporary Differences and Permanent Differences Kali ini penulis akan membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap). Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak badan PPh Pasal 29/28A ( Corporate Income Tax ). Perbedaan Permanen (Tetap) Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal). Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam perbedaan permanen adalah sebagai berikut: 1.       Natura ( Benefit in Kind) Natura merupakan pemberian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tida...

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES

Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Beban Pajak Penghasilan terdiri atas : Beban Pajak Kini Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan. PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini ...

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan . Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya. Aset Keuangan Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk: 1.        kas, 2.        instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, 3.        hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yan...