Skip to main content

Dana Pensiun

PSAK yang mengatur Dana Pensiun adalah PSAK 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun.

Apa itu Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola program pensiun dengan maksud untuk memberikan manfaat dan atau kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan.

Ada 2 macam Dana Pensiun, yaitu:
1.   Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang/ badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan "Program Pensiun Manfaat Pasti" atau "Program Pensiun Iuran Pasti".
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank/ perusahaan asuransi jiwa. Dalam DPLK bisa membuat DPPK juga tetapi hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Jenis Program Dana Pensiun:
  1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya pasti.
  2. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya tidak pasti.
Jadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP):
-   Dibentuk oleh Bank / Perusahaan Asuransi Jiwa;
-   Peserta Perorangan (Karyawan / Pekerja Mandiri);
-   Manfaat Pensiun tergantung akumulasi dana iuran dan hasil investasi.

Jadi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP):
-   Dibentuk oleh perusahaan;
-   Perserta karyawan perusahaan.

Nah, dari 2 program diatas mana yang masuk ke dalam laporan Aktuaria (PSAK 24) Perusahaan?
yang masuk dalam laporan aktuaria adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, jadi pada saat perhitungan Imbalan Kerja dalam laporan aktuaria perusahaan juga harus memberikan data atas PPMP ini.

Komponen Laporan Keuangan Dana Pensiun:
1.   Laporan Aktiva Bersih;
2.   Laporan perubahan Aktiva Bersih;
3.   Neraca;
4.   Perhitungan Hasil Usaha;
5.   Laporan Arus Kas;
6.   Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Laporan Aktiva Bersih adalah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun per tanggal laporan.
Aktiva Bersih merupakan Aktiva dana pensiun (tidak termasuk piutang jasa lalu yang belum jatuh tempo) dikurangi dengan kewajiban (diluar kewajiban aktuaria).


Semoga Bermanfaat :)

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap) Temporary Differences and Permanent Differences Kali ini penulis akan membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap). Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak badan PPh Pasal 29/28A ( Corporate Income Tax ). Perbedaan Permanen (Tetap) Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal). Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam perbedaan permanen adalah sebagai berikut: 1.       Natura ( Benefit in Kind) Natura merupakan pemberian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tida...

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES

Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Beban Pajak Penghasilan terdiri atas : Beban Pajak Kini Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan. PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini ...

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan . Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya. Aset Keuangan Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk: 1.        kas, 2.        instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, 3.        hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yan...