PSAK yang mengatur Dana Pensiun adalah PSAK 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun.
Apa itu Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola program pensiun dengan maksud untuk memberikan manfaat dan atau kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan.
Ada 2 macam Dana Pensiun, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang/ badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan "Program Pensiun Manfaat Pasti" atau "Program Pensiun Iuran Pasti".
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank/ perusahaan asuransi jiwa. Dalam DPLK bisa membuat DPPK juga tetapi hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Jenis Program Dana Pensiun:
- Dibentuk oleh Bank / Perusahaan Asuransi Jiwa;
- Peserta Perorangan (Karyawan / Pekerja Mandiri);
- Manfaat Pensiun tergantung akumulasi dana iuran dan hasil investasi.
Jadi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP):
- Dibentuk oleh perusahaan;
- Perserta karyawan perusahaan.
Nah, dari 2 program diatas mana yang masuk ke dalam laporan Aktuaria (PSAK 24) Perusahaan?
yang masuk dalam laporan aktuaria adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, jadi pada saat perhitungan Imbalan Kerja dalam laporan aktuaria perusahaan juga harus memberikan data atas PPMP ini.
Komponen Laporan Keuangan Dana Pensiun:
1. Laporan Aktiva Bersih;
2. Laporan perubahan Aktiva Bersih;
3. Neraca;
4. Perhitungan Hasil Usaha;
5. Laporan Arus Kas;
6. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Laporan Aktiva Bersih adalah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun per tanggal laporan.
Aktiva Bersih merupakan Aktiva dana pensiun (tidak termasuk piutang jasa lalu yang belum jatuh tempo) dikurangi dengan kewajiban (diluar kewajiban aktuaria).
Semoga Bermanfaat :)
Apa itu Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola program pensiun dengan maksud untuk memberikan manfaat dan atau kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan.
Ada 2 macam Dana Pensiun, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang/ badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan "Program Pensiun Manfaat Pasti" atau "Program Pensiun Iuran Pasti".
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank/ perusahaan asuransi jiwa. Dalam DPLK bisa membuat DPPK juga tetapi hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Jenis Program Dana Pensiun:
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya pasti.
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), biasanya jumlah iuran yang di bayarkan setiap bulannya tidak pasti.
- Dibentuk oleh Bank / Perusahaan Asuransi Jiwa;
- Peserta Perorangan (Karyawan / Pekerja Mandiri);
- Manfaat Pensiun tergantung akumulasi dana iuran dan hasil investasi.
Jadi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP):
- Dibentuk oleh perusahaan;
- Perserta karyawan perusahaan.
Nah, dari 2 program diatas mana yang masuk ke dalam laporan Aktuaria (PSAK 24) Perusahaan?
yang masuk dalam laporan aktuaria adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, jadi pada saat perhitungan Imbalan Kerja dalam laporan aktuaria perusahaan juga harus memberikan data atas PPMP ini.
Komponen Laporan Keuangan Dana Pensiun:
1. Laporan Aktiva Bersih;
2. Laporan perubahan Aktiva Bersih;
3. Neraca;
4. Perhitungan Hasil Usaha;
5. Laporan Arus Kas;
6. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Laporan Aktiva Bersih adalah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun per tanggal laporan.
Aktiva Bersih merupakan Aktiva dana pensiun (tidak termasuk piutang jasa lalu yang belum jatuh tempo) dikurangi dengan kewajiban (diluar kewajiban aktuaria).
Semoga Bermanfaat :)
Comments
Post a Comment