Skip to main content

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan. Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya.


Aset Keuangan
Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk:
1.       kas,
2.       instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain,
3.       hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.


Atau dalam pengertian sehari-harinya Aset Keuangan adalah instrumen keuangan yang selangkah lagi “menjadi” kas. Maksudnya apa yang selangkah lagi menjadi kas? Nah, maksudnya adalah instrumen keuangan yang mudah menghasilkan uang.   


Contoh: Piutang Usaha, Deposito, Kas, Bank, dsb. 

Piutang usaha ketika kita menagih kepada customer kita untuk membayar, maka kemungkinan kita akan menerima uang. Kas jelas bentuk nya sudah dalam bentuk uang. 


Klasifikasi dari aset keuangan:
1.       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
2.       Pinjaman & Piutang;
3.       Held to Maturity (Ditahan hingga jatuh tempo), Contoh: Obligasi, Wesel;
4.       Avaliable for Sale (Tersedia Untuk di Jual).
Avaliable for Sale adalah Aset keuangan non derivatif yang di tetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak di klasifikasikan sebagai pinjaman.



Liabilitas Keuangan
Pengertian Liabilitas keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap liabilitas yang berupa:
1.       Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut;
2.       kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
 
Atau dalam pengertian sehari-harinya Liabilitas Keuangan adalah instrumen keuangan yang selangkah lagi “mengeluarkan” kas.   



Contoh: Hutang dagang, Hutang Bank, Hutang Jangka panjang lainnya, dsb.
Dimana kita kemungkinan akan mengeluarkan uang untuk membayar hutang-hutang yang akan jatuh tempo (munculnya kewajiban atas peristiwa di masa lalu).


Klasifikasi Liabilitas Keuangan:
1.       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
2.       kewajiban keuangan lainnya.


Nah untuk pengakuan awal atas instrumen keuangan diatas adalah:
1.       Diakui jika dan hanya jika, entitas menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut;
2.       Semua aset dan liabilitas keuangan pada pengukuran awal diukur pada nilai wajarnya;
3.       Ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.

Terima Kasih

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap) Temporary Differences and Permanent Differences Kali ini penulis akan membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap). Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak badan PPh Pasal 29/28A ( Corporate Income Tax ). Perbedaan Permanen (Tetap) Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal). Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam perbedaan permanen adalah sebagai berikut: 1.       Natura ( Benefit in Kind) Natura merupakan pemberian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tida...

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES

Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Beban Pajak Penghasilan terdiri atas : Beban Pajak Kini Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan. PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini ...