Skip to main content

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES


Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya.

Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini:
  1. Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan.
  2. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.

Beban Pajak Penghasilan terdiri atas :
  • Beban Pajak Kini
  • Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan.
PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini (current tax) sebagai jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba (rugi) kena pajak  untuk satu periode sebagai akibat adanya perbedaan temporer (waktu).
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan  dan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa :
  1. perbedaan temporer kena pajak yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan; atau
  2. perbedaan temporer dapat dikurangkan yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) / periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

Pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Pajak kini dihitung dengan rumus: Tarif Pajak Penghasilan (25%) x Laba Fiskal

Laba fiskal, yaitu laba akuntansi (laba komersial) yang telah dilakukan koreksi fiskal (positif atau negatif) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode akuntansi (satu tahun buku) sebelum dikurangkan dengan beban pajak.

Beban pajak tangguhan akan menimbulkan liabilitas pajak tangguhan sedangkan pendapatan pajak tangguhan mengakibatkan aset pajak tangguhan.

Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. liabilitas pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan temporer yang menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi (komersial) lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan (fiskal).

Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya :
  • Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
  • Akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasikan;
  • Akumulasi kredit pajak yang belum dimanfaatkan.

Aset pajak tangguhan timbul apabila perbedaan temporer yang menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Baik liabilitas pajak tangguhan maupun aset pajak tangguhan dapat terjadi dalam hal - hal sebagai berikut:
  1. Apabila penghasilan sebelum pajak lebih besar dari penghasilan kena pajak, maka beban pajak pun akan lebih besar dari pajak terutang, sehingga akan menghasilkan liabilitas pajak tangguhan.
  2. Sebaliknya apabila penghasilan sebelum pajak lebih kecil dari penghasilan kena pajak, maka beban pajaknya akan juga lebih kecil dari pajak terutang, sehingga akan menghasilkan aset pajak tangguhan.


Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer x Tarif
Hasil
LSP > PKP
BP > PT
Liabilitas Pajak Tangguhan
LSP < PKP
BP < PT
Aset Pajak Tangguhan
Keterangan:
LSP     : Laba Sebelum Pajak
PKP     : Penghasilan Kena Pajak
BP       : Beban Pajak
PT        : Pajak Terutang

Dalam melakukan perhitungan pajak tangguhan, pajak tangguhan dapat dihitung dengan pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi. Dalam kondisi normal kedua pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama.

Income Statement Approach
a.       Tentukan beda waktu antara komersial dengan fiskal dalam rekonsiliasi fiskal.
b.       Pisahkan beda waktu koreksi positif dan negatif
m  Koreksi Positif x tarif = Aset Pajak Tangguhan
m  Koreksi Negatif x tarif = Liabilitas Pajak Tangguhan
c.       Tentukan pengaruh kerugian fiskal, jika ada, terhadap aset pajak tangguhan
m  Rugi Fiskal x tarif = Menambah Aset Pajak Tangguhan
m  Kompensasi Rugi Fiskal x tarif = mengurangi Aset Pajak Tangguhan
d.       Dari hasil diatas, tentukan Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan Netto
e.       Tentukan Penghasilan (Beban) Pajak Tangguhan.
m  Aset Pajak Tangguhan = Penghasilan Pajak Tangguhan
m  Liabilitas Pajak Tangguhan = Beban Pajak Tangguhan
f.        Tentukan Provision for Income Tax (Beban Pajak)
g.       Tentukan saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan

Balance Sheet Approach
a.     Tentukan Nilai Buku Komersial (NBK) dan Nilai Buku Fiskal (NBF) untuk akun – akun Aset dan Liabilitas dalam neraca
b.      Tentukan selisih yang merupakan beda waktu antara komersial dengan fiskal
c.      Tentukan saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan dengan pedoman sbb:
Akun Aset
-          NBK > NBF  à selisih x tarif = Liabilitas Pajak Tangguhan
-          NBK < NBF  à selisih x tarif = Aset Pajak Tangguhan
Akun Liabilitas
-          NBK > NBF  à selisih x tarif = Aset Pajak Tangguhan
-          NBK < NBF  à selisih x tarif = Liabilitas Pajak Tangguhan
d.       Tentukan saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan
e.    Tentukan Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan tahun berjalan, dengan membandingkan saldo akhir pada point d dengan saldo awalnya.
f.      Tentukan Provision for Income Tax (Beban Pajak)
g.   Tentukan saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan

Pencatatan
Jurnal untuk mencatat timbulnya pajak tangguhan adalah:
Keterangan
Debit
Credit
Aset Pajak Tangguhan
Pendapatan Pajak Tangguhan
xxx

xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya liabilitas pajak tangguhan adalah:
Keterangan
Debit
Credit
Beban Pajak Tangguhan
Liabilitas Pajak Tangguhan
xxx

xxx



Penulisan ini mengabil referensi dari PSAK 46 dan sumber - sumber pajak lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap) Temporary Differences and Permanent Differences Kali ini penulis akan membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap). Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak badan PPh Pasal 29/28A ( Corporate Income Tax ). Perbedaan Permanen (Tetap) Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal). Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam perbedaan permanen adalah sebagai berikut: 1.       Natura ( Benefit in Kind) Natura merupakan pemberian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tida...

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan . Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya. Aset Keuangan Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk: 1.        kas, 2.        instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, 3.        hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yan...