Definisi “Pajak
Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan
atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi
keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil
operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya.
Dalam PSAK No. 46
mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan
akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan
konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal
berikut ini:
- Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan.
- Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
Beban Pajak Penghasilan
terdiri atas :
- Beban Pajak Kini
- Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan.
PSAK 46 Par. 07
mendefinisikan Pajak kini (current tax)
sebagai jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba (rugi)
kena pajak untuk satu periode sebagai
akibat adanya perbedaan temporer (waktu).
Perbedaan temporer
adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan
posisi keuangan dan dasar pengenaan
pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa :
- perbedaan temporer kena pajak yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan; atau
- perbedaan temporer dapat dikurangkan yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) / periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
Pengakuan aset dan liabilitas
pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan
dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal
yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
Pajak kini dihitung dengan
rumus: Tarif Pajak Penghasilan (25%) x Laba Fiskal
Laba fiskal, yaitu laba
akuntansi (laba komersial) yang telah dilakukan koreksi fiskal (positif atau
negatif) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak.
Laba akuntansi adalah
laba atau rugi selama satu periode akuntansi (satu tahun buku) sebelum
dikurangkan dengan beban pajak.
Beban pajak tangguhan
akan menimbulkan liabilitas pajak
tangguhan sedangkan pendapatan pajak tangguhan mengakibatkan aset pajak tangguhan.
Liabilitas
Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak
tangguhan (deferred tax liabilities)
adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak. liabilitas pajak tangguhan timbul karena
adanya perbedaan temporer yang menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga
beban pajak menurut akuntansi (komersial) lebih besar daripada beban pajak
menurut peraturan perpajakan (fiskal).
Aset
Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak
penghasilan yang dapat terpulihkan (recoverable)
pada periode mendatang sebagai akibat adanya :
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
- Akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasikan;
- Akumulasi kredit pajak yang belum dimanfaatkan.
Aset pajak tangguhan
timbul apabila perbedaan temporer yang menyebabkan terjadinya koreksi positif
sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut
peraturan perpajakan.
Baik liabilitas pajak
tangguhan maupun aset pajak tangguhan dapat terjadi dalam hal - hal sebagai
berikut:
- Apabila penghasilan sebelum pajak lebih besar dari penghasilan kena pajak, maka beban pajak pun akan lebih besar dari pajak terutang, sehingga akan menghasilkan liabilitas pajak tangguhan.
- Sebaliknya apabila penghasilan sebelum pajak lebih kecil dari penghasilan kena pajak, maka beban pajaknya akan juga lebih kecil dari pajak terutang, sehingga akan menghasilkan aset pajak tangguhan.
Perbedaan Temporer
|
Perbedaan Temporer x Tarif
|
Hasil
|
LSP > PKP
|
BP > PT
|
Liabilitas Pajak Tangguhan
|
LSP < PKP
|
BP < PT
|
Aset Pajak Tangguhan
|
Keterangan:
LSP : Laba Sebelum Pajak
PKP : Penghasilan Kena Pajak
BP : Beban Pajak
PT : Pajak Terutang
Dalam melakukan
perhitungan pajak tangguhan, pajak tangguhan dapat dihitung dengan pendekatan
neraca dan pendekatan laba rugi. Dalam kondisi normal kedua pendekatan tersebut
akan menghasilkan angka yang sama.
Income Statement
Approach
a. Tentukan
beda waktu antara komersial dengan fiskal dalam rekonsiliasi fiskal.
b. Pisahkan
beda waktu koreksi positif dan negatif
m Koreksi Positif
x tarif = Aset Pajak Tangguhan
m Koreksi Negatif
x tarif = Liabilitas Pajak Tangguhan
c. Tentukan
pengaruh kerugian fiskal, jika ada, terhadap aset pajak tangguhan
m Rugi Fiskal x tarif
= Menambah Aset Pajak Tangguhan
m Kompensasi Rugi Fiskal
x tarif = mengurangi Aset Pajak Tangguhan
d. Dari
hasil diatas, tentukan Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan Netto
e. Tentukan
Penghasilan (Beban) Pajak Tangguhan.
m Aset Pajak
Tangguhan = Penghasilan Pajak Tangguhan
m Liabilitas Pajak
Tangguhan = Beban Pajak Tangguhan
f. Tentukan
Provision for Income Tax (Beban
Pajak)
g. Tentukan
saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan
Balance Sheet
Approach
a. Tentukan
Nilai Buku Komersial (NBK) dan Nilai Buku Fiskal (NBF) untuk akun – akun Aset dan
Liabilitas dalam neraca
b. Tentukan
selisih yang merupakan beda waktu antara komersial dengan fiskal
c. Tentukan
saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan dengan pedoman sbb:
Akun Aset
-
NBK
> NBF à selisih x tarif
= Liabilitas Pajak Tangguhan
-
NBK
< NBF à selisih x tarif
= Aset Pajak Tangguhan
Akun Liabilitas
-
NBK
> NBF à selisih x tarif
= Aset Pajak Tangguhan
-
NBK
< NBF à selisih x tarif
= Liabilitas Pajak Tangguhan
d. Tentukan
saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan
e. Tentukan
Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan tahun berjalan, dengan membandingkan saldo
akhir pada point d dengan saldo awalnya.
f. Tentukan
Provision for Income Tax (Beban
Pajak)
g. Tentukan saldo akhir Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan
Pencatatan
Jurnal untuk mencatat
timbulnya pajak tangguhan adalah:
Keterangan
|
Debit
|
Credit
|
Aset Pajak Tangguhan
Pendapatan Pajak Tangguhan
|
xxx
|
xxx
|
Jurnal untuk mencatat
timbulnya liabilitas pajak tangguhan adalah:
Keterangan
|
Debit
|
Credit
|
Beban Pajak Tangguhan
Liabilitas Pajak Tangguhan
|
xxx
|
xxx
|
Penulisan ini mengabil referensi dari PSAK 46 dan sumber - sumber pajak lainnya.
Comments
Post a Comment