Skip to main content

Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)


Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)
Temporary Differences and Permanent Differences


Kali ini penulis akan membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap). Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak badan PPh Pasal 29/28A (Corporate Income Tax).

Perbedaan Permanen (Tetap)
Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal). Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam perbedaan permanen adalah sebagai berikut:
1.     Natura (Benefit in Kind)
Natura merupakan pemberian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tidak dalam bentuk uang. Pajak tidak mengakui adanya pemberian Natura kepada karyawan.
Contoh : sewa rumah, sembako, seragam, penggantian pengobatan, dsb.
2.     Biaya Jamuan (Entertainment)
Biaya jamuan dapat diakui secara pajak jika biaya jamuan tersebut memiliki daftar norminatif. Daftar norminatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.
3.     Sumbangan
Sumbangan boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.     Penghapusan Piutang
Penghapusan piutang dapat diakui secara perpajakan jika telah memenuhi persyaratan yand diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 pasal 3 ayat (1) huruf a – c berbunyi:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a.     Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.    Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.     Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
5.     Penghapusan Persediaan
Penghapusan Persediaan dapat diakui secara perpajakan atau mengurangi penghasilan kena pajak, sepanjang dapat dibuktikan dengan membuat Berita Acara atas Penghapusan atau Pemusnahan Barang, dimana atas Berita Acara tersebut harus ditandatangani oleh pihak Internal Perusahaan dan Pihak Ketiga seperti Pihak Kepolisian atau Pihak Kelurahan setempat.
6.     Penurunan Nilai Aset
Secara Perpajakan, pajak tidak pernah mengakui adanya penurunan nilai aset, dikarenakan rugi atas penurunan aset tersebut belum benar – benar terjadi (masih bersifat estimasi atau pencadangan).
7.     Beban Penyusutan dan Biaya Pemeliharaan atau Perbaikan atas Kendaraan Perusahaan
Dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP -220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan pasal 3 berbunyi:
(1).  Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
(2).  Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Misalnya : Kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, maka atas beban penyusutan dan biaya pemeliharaan atau perbaikan ini secara perpajakan hanya diakui sebesar 50%.
8.     Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga tidak diakui oleh pajak atau dikoreksi fiskal dikarenakan pajak atas pendapatan bunga adalah bersifat final sehingga pendapatan bunga dan pajak pendapatan bunga tersebut harus dikoreksi secara fiskal dan tidak boleh diperhitungkan lagi dalam penghasilan kena pajak.
9.     Pembayaran Dividen
Mengacu pada Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf a berbunyi : “pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
10.  Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah biaya promosi yang didukung bukti pemasangan iklan untuk promosi, pembuatan barang – barang untuk promosi, dsb.
11.  Biaya – biaya lainnya yang diatur dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 (3), Pasal 9 ayat (1), dan lain sebagainya yang diatur dalam Undang – Undang atau peraturan lainnya.

Perbedaan Temporer (Waktu)
Perbedaan temporer (waktu) timbul dikarenakan adanya perbedaan antara komersial dengan fiskal, dimana atas perbedaan ini akan timbul “Pajak Tangguhan”. Ketika jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih besar maka akan muncul aset pajak tangguhan, tetapi jika sebaliknya maka akan mengakibatkan adanya liabilitas pajak tangguhan. Dalam Akuntansi ini diatur dalam PSAK 46 “Pajak Penghasilan”.
Contoh Perbedaan Temporer antara lain :
1.     Penyusutan aset tetap
Contoh: Bangunan menurut fiskal disusutkan selama dua puluh (20) tahun, namun secara komersial disusutkan selama tiga puluh (30) tahun, dalam hal ini terjadi perbedaan dalam jumlah biaya penyusutan dalam satu periode / tahun pajak. Sehingga atas selisih biaya penyusutan antara komersial dengan fiskal akan dilakukan koreksi dalam perhitungan pajak penghasilan.
2.     Beban Estimasi Manfaat Karyawan
Secara perpajakan tidak mengenal istilah estimasi atau pencadangan, sehinggal atas beban estimasi manfaat karyawan ini akan dilakukan koreksi atas perhitungan pajak penghasilan.
Pertanyaan: Mengapa beban estimasi manfaat karyawan ini tidak masuk kedalam perbedaan temporer?
Jawaban: Karena secara pajak hanya akan mengakui ketika adanya pembayaran atas estimasi manfaat karyawan ini, jadi beban ini sebenarnya masih diakui secara pajak jika dan hanya jika adanya pembayaran atas estimasi manfaat karyawan ini.
3.     Beban Finance Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi)
Dalam komersial, aset atas finance lease sudah diakui sebagai aset dan telah melakukan perhitungan atas penyusutan aset tersebut dan beban atas penyusutan ini telah dicatat, sedangkan secara pajak akan mengakui aset pada saat akhir masa sewa sebesar hak opsi. Pajak akan mengakui adanya beban pada saat pembayaran (pokok + bunga) finance lease ini (dikarenakan pajak menganggap ini sebagai beban sewa).



Comments

Popular posts from this blog

PAJAK TANGGUHAN atau DEFERRED TAXES

Definisi “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang ditentukan atau diperbolehkan. Pada dasarnya antara akuntansi pajak (fiskal) dan akuntansi keuangan (komersial) memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan dan biaya. Dalam PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. Transaksi – transaksi atau kejadian – kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Beban Pajak Penghasilan terdiri atas : Beban Pajak Kini Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan. PSAK 46 Par. 07 mendefinisikan Pajak kini ...

Aset dan Liabilitas Keuangan

Kali ini saya akan membahas mengenai Aset atau Liabilitas keuangan. Dimana Aset atau Liabilitas keuangan ini diatur dalam PSAK 50 & 55 tentang Instrumen Keuangan . Saya akan mencoba untuk menjelaskan mengenai Aset atau Liabilitas Keuangan dengan menggunakan bahasa sehari-hari (bahasa yang mudah untuk di mengerti), mengingat PSAK memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam menafsirkan maknanya. Aset Keuangan Pengertian Aset Keuangan menurut PSAK 50 adalah setiap aset yang berbentuk: 1.        kas, 2.        instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, 3.        hak kontraktual: (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yan...