Perbedaan Temporer (Waktu) dan Perbedaan Permanen (Tetap)
Temporary Differences and Permanent Differences
Kali ini penulis akan
membahas mengenai perbedaan temporer (waktu) dan perbedaan permanen (tetap).
Perbedaan ini akan muncul dalam rekonsiliasi fiskal dalam perhitungan pajak
badan PPh Pasal 29/28A (Corporate Income Tax).
Perbedaan Permanen
(Tetap)
Perbedaan permanen
adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara Standar Akuntansi
Keuangan (Komersial) dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku umum (Fiskal).
Dalam perbedaan permanen timbul dikarenakan secara perpajakan tidak mengakui
adanya biaya – biaya dan pendapatan yang bersifat accrual (dimana pajak
menganut kas basis). Contoh biaya – biaya atau pendapatan yang termasuk dalam
perbedaan permanen adalah sebagai berikut:
1. Natura (Benefit in Kind)
Natura merupakan pemberian atau imbalan yang
diberikan kepada karyawan berupa barang (dapat di nikmati oleh karyawan), tidak
dalam bentuk uang. Pajak tidak mengakui adanya pemberian Natura kepada
karyawan.
Contoh : sewa rumah, sembako, seragam, penggantian
pengobatan, dsb.
2. Biaya Jamuan (Entertainment)
Biaya jamuan dapat diakui secara pajak jika
biaya jamuan tersebut memiliki daftar norminatif. Daftar norminatif ini harus
dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.
3. Sumbangan
Sumbangan boleh dikurangkan dalam perhitungan
pajak penghasilan adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Penghapusan Piutang
Penghapusan piutang dapat diakui secara
perpajakan jika telah memenuhi persyaratan yand diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 pasal 3 ayat (1) huruf a – c berbunyi:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
5. Penghapusan Persediaan
Penghapusan Persediaan dapat diakui secara
perpajakan atau mengurangi penghasilan kena pajak, sepanjang dapat dibuktikan
dengan membuat Berita Acara atas Penghapusan atau Pemusnahan Barang, dimana
atas Berita Acara tersebut harus ditandatangani oleh pihak Internal Perusahaan
dan Pihak Ketiga seperti Pihak Kepolisian atau Pihak Kelurahan setempat.
6. Penurunan Nilai Aset
Secara Perpajakan, pajak tidak pernah mengakui
adanya penurunan nilai aset, dikarenakan rugi atas penurunan aset tersebut
belum benar – benar terjadi (masih bersifat estimasi atau pencadangan).
7. Beban Penyusutan dan Biaya Pemeliharaan atau
Perbaikan atas Kendaraan Perusahaan
Dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP
-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon
Seluler dan Kendaraan Perusahaan pasal 3 berbunyi:
(1). Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan
sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
(2). Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Misalnya : Kendaraan perusahaan yang dikuasai
dan dibawa pulang oleh karyawan, maka atas beban penyusutan dan biaya
pemeliharaan atau perbaikan ini secara perpajakan hanya diakui sebesar 50%.
8. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga tidak diakui oleh pajak atau
dikoreksi fiskal dikarenakan pajak atas pendapatan bunga adalah bersifat final sehingga
pendapatan bunga dan pajak pendapatan bunga tersebut harus dikoreksi secara
fiskal dan tidak boleh diperhitungkan lagi dalam penghasilan kena pajak.
9. Pembayaran Dividen
Mengacu pada Undang – Undang No. 36 Tahun 2008
Pasal 9 ayat (1) huruf a berbunyi : “pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”
10. Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dalam
perhitungan pajak penghasilan adalah biaya promosi yang didukung bukti
pemasangan iklan untuk promosi, pembuatan barang – barang untuk promosi, dsb.
11. Biaya – biaya lainnya yang diatur dalam Undang – Undang No. 36
Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 (3), Pasal 9 ayat (1), dan lain sebagainya
yang diatur dalam Undang – Undang atau peraturan lainnya.
Perbedaan Temporer
(Waktu)
Perbedaan temporer
(waktu) timbul dikarenakan adanya perbedaan antara komersial dengan fiskal,
dimana atas perbedaan ini akan timbul “Pajak Tangguhan”. Ketika jumlah pajak
yang dibayar menjadi lebih besar maka akan muncul aset pajak tangguhan, tetapi
jika sebaliknya maka akan mengakibatkan adanya liabilitas pajak tangguhan.
Dalam Akuntansi ini diatur dalam PSAK 46 “Pajak Penghasilan”.
Contoh Perbedaan
Temporer antara lain :
1. Penyusutan aset tetap
Contoh: Bangunan menurut fiskal disusutkan
selama dua puluh (20) tahun, namun secara komersial disusutkan selama tiga
puluh (30) tahun, dalam hal ini terjadi perbedaan dalam jumlah biaya penyusutan
dalam satu periode / tahun pajak. Sehingga atas selisih biaya penyusutan antara
komersial dengan fiskal akan dilakukan koreksi dalam perhitungan pajak
penghasilan.
2. Beban Estimasi Manfaat Karyawan
Secara perpajakan tidak mengenal istilah
estimasi atau pencadangan, sehinggal atas beban estimasi manfaat karyawan ini
akan dilakukan koreksi atas perhitungan pajak penghasilan.
Pertanyaan: Mengapa beban estimasi manfaat
karyawan ini tidak masuk kedalam perbedaan temporer?
Jawaban: Karena secara pajak hanya akan mengakui
ketika adanya pembayaran atas estimasi manfaat karyawan ini, jadi beban ini
sebenarnya masih diakui secara pajak jika dan hanya jika adanya pembayaran atas
estimasi manfaat karyawan ini.
3. Beban Finance Lease (Sewa Guna
Usaha dengan Hak Opsi)
Dalam komersial, aset atas finance lease sudah
diakui sebagai aset dan telah melakukan perhitungan atas penyusutan aset
tersebut dan beban atas penyusutan ini telah dicatat, sedangkan secara pajak
akan mengakui aset pada saat akhir masa sewa sebesar hak opsi. Pajak akan
mengakui adanya beban pada saat pembayaran (pokok + bunga) finance
lease ini (dikarenakan pajak menganggap ini sebagai beban sewa).
Comments
Post a Comment